KPU Manggarai Sosialisasikan Tahapan Pemilihan 2024 Bersama Insan Pers: Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Proses Demokrasi

Ketua KPU Manggarai Rikar Pentor, Anggota KPU Manggarai Herybertus Harun, Florianus Irwan Kondo, Fransiskus Dohos Dor bersama Insan Pers.

Manggarai, Tagarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara mengelar kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2024 Bersama Insan Pers di Kabupaten Manggarai.

Adapun kegiatan ini berlangsung di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai pada Rabu,29/05/25

Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Manggarai Rikar Pentor, Anggota KPU Manggarai Herybertus Harun, Florianus Irwan Kondo, Fransiskus Dohos Dor dan insan Pers.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Rikar Pentor dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa insan pers merupakan salah satu pilar penting dalam perhelatan pesta demokrasi, baik itu Pemilu maupun Pilkada.

“KPU Manggarai memandang dalam konteks bahwa teman-teman (insan media) adalah pilar demokrasi untuk menyampaikan seluruh tahapan baik Pemilu maupun Pilkada serentak November mendatang,”ujarnya

Rikar melanjutkan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pada pemilu 2024 setidaknya ada 11 tahapan penyelenggaraan.

Diri pun ingin wartawan di Kabupaten Manggarai dapat memberitakan informasi setiap tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Manggarai kepada masyarakat.

“KPU Manggarai berharap ke depannya dapat diwartakan atau diberitakan oleh media terkait tahapan-tahapan yang kami anggap merupakan isu yang strategis. Sebagai salah satu pemangku kepentingan, kami ingin rekan-rekan wartawan untuk ikut untuk menyampaikan ke masyarakat,”lanjutnya.

Pada saat itu Rikard merincikan bahwa Pilkada Manggarai November mendatang jumlah tempat pemungutan suara (TPS) adalah 750 dan jumlah pemilih dalam tiap TPS adalah 600 pemilih.

Prinsip TPS ujar dia tidak boleh memisahkan pemilih dalam satu kepala keluarga, tidak boleh menggabungkan TPS dalam satu desa atau kelurahan, dan melihat dari sisi geografis yaitu mendekatkan para pemilih dalam satu TPS.

“KPU Manggarai sudah menerima data penduduk potensial pemilih Pemilu atau DP4 dari Kemendagri berjumlah 237.438. KPU akan menverifikasi data tersebut,”jelasnya.

Dalam waktu dekat KPU Manggarai juga akan mengumumkan perekrutan Pantarlih dalam. Pantarlih akan jalan dari rumah ke rumah untuk melakukan sensus.

Rikard pun minta agar insan pers untuk mendorong partisipasi masyarakat agar memastikan dirinya ada dalam daftar pemilih tetap atau DPT.

Pos terkait