Utang di Bank NTT untuk Bangun Infrastruktur, Pemda Manggarai Timur Lunas Tepat Waktu

TAGARNEWS – Utang pemerintah daerah Manggarai Timur di PT. Bank NTT lunas tepat waktu. Sebelumnya pemerintah kabupaten Manggarai Timur melakukan pinjam kredit kepada Bank NTT, senilai 103 miliar pada tahun 2022 lalu untuk kepentingan pembangunan infrastruktur jalan di daerah itu.

Pejabat Bupati Manggarai Timur, Boni Hasudungan Siregar, menegaskan pemerintah daerah melakukan pinjaman kepada PT Bank NTT untuk kepentingan pembangunan jalan sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.

Boni mengatakan, dana pinjaman senilai 103 miliar yang dipinjamkan digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur jalan di sejumlah titik sentral. “Pembangunan jalan sudah selesai pertengahan 2023 kemarin. karena kami mengucapkan terima kasih kepada bupati dan wakil bupati sebelumnya yang telah menggagas dan merealisasikan ini.”

Diantaranya peningkatan jalan Dangka Mangkang-Watunggong, Peningkatan jalan Kembur-Watu Ngiung-Metuk, Peningkatan jalan SP Tangkul-Benteng Jawa, Peningkatan jalan Kembur-Paka-Nceang , Peningkatan jalan Sok-Wae Care dan paket peningkatan jalan Benteng Jawa-Satar Teu.

Saat ini pemerintah Manggarai Timur, diketahui telah melunasi hutang tersebut kepada Bank NTT.

Jelas Boni, Manggarai tidak memiliki utang kepada BANK NTT, karena hutang tersebut telah dilunasi pada tahun 17 April 2024 sesuai dengan perjanjian kredit.

“Yang namanya pinjaman tentu adanya pembayaran bunga . Sesuai perhitungan awal bunga yang harus dibayar oleh pemerintah daerah itu senilai 7 miliar . “Namun, karena pengaturan waktu, dan manajemen pengelolaan dana pinjaman, maka kita tekankan, sehingga bunga pinjaman hanya senilai 4.471.591.895.”

Boni mengatakan, dasar perjanjian Kredit Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 16 April 2022 dan addendum melalui Perjanjian Kredit Nomor 36 Tahun 2022, Tanggal 15 Juni 2022. Maka, total dan realisasi pinjaman daerah sebesar Rp.103.000.000.000.

Sementara, berdasarkan addendum Perjanjian Kredit Nomor 36 Tahun 2022, tanggal 15 Juni 2022 yang direalisasikan sesuai realisasi kontrak sebesar Rp 101.206.195.700.

Ia merincikan, penyetoran pokok pinjaman diantaranya, pada tahun 2022 sebesar Rp 2.520.000.00. Tahun 2023 sebesar Rp 51.169.841.700. Tahun 2024 sebesar 47.516.354.000

Sementara, total pengembalian bunga sesuai realisasi pinjaman sistem RC (Revolving Credit) sebesar Rp4.471.501.895,11, dengan rincian bunga tahun 2022 sebesar Rp.539.912.250,2. Bunga tahun 2023 sebesar Rp.2.675.666.416,29 sedangkan bunga tahun 2024 sebesar Rp.1.256.013.228,82.

Sambungnya, pelunasan pinjaman daerah kepada PT Bank itu diambil dari DAU spesifik grand.

Sementara, Sekretaris daerah, Remigius Gonsa Tombor mengatakan bahwa pinjaman daerah adalah sebuah strategi pemimpin daerah untuk mendukung akselerasi/percepatan pembangunan.

“Butuh nyali dari pengambil kebijakan untuk merumuskan keputusan dan mendapatkannya. Jadi, pinjaman daerah itu tidak seperti yang dipahami dan dibahas bias oleh banyak orang. Seolah olah narasi pinjaman sebagai sebuah beban besar.”

Karena pinjaman daerah ini, memiliki landasan hukum yang jelas. Konsep dasar pinjaman daerah tertuang dalam PP 56/2018 yang pada prinsipnya diturunkan dari UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pos terkait