Gawat! Pembangunan Proyek di SMP N 1 Langke Rembong Manggarai Diduga Menggunakan Material Ilegal

Tagarnews.com
Proyek Pembangunan Gedung SMP Negeri 1 Langke Rembong (TagarNews.com)

Manggarai, TN – Proyek pembangunan gedung di beberapa sekolah milik Dinas Pendidikan di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, diduga material yang digunakan dari penambangan ilegal.

Salah satunya Pembangunan Toilet (jamban) beserta sanitasinya di SMP Negeri 1 Langke Rembong, Kabupeten Manggarai, disinyalir direkomendasikan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Material yang digunakan bersumber dari penambang pasir Wae Reno.

Data yang dihimpun media ini, proyek pembangunan gedung di SMP Negeri 1 Langke Rembong itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp670.000.000 (enam ratus tujuh puluh juta), menggunakan material illegal (Wae Reno).

Sementara, berdasarkan aturannya, bahwa setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan sumber material (Qoary) yang berizin.

Saat dikonfirmasi media ini, Bonevasius Bunduk selaku PPK Dinas PPO Manggarai saat di konfirmasi media ini pada Selasa, 26 September 2023, menjelaskan material Pasir Wae Reno dan pasir kali Wae Pesi tersebut digunakan untuk pasir pasang.

“Kami ambil Pasir kali dari Wae Pesi, kalau pasir pasang dari Wae Reno, itu yang benar. Saya dan konsultan selalu cek setiap hari di lokasi pekerjaan,” sebut Bone

Saat ditanya terkait pengecoran beton yang diduga tidak menggunakan batu pecah dan mengunakan material illegal, dirinya mengklaim semua pekerjaan sudah sesuai petunjuk teknis.

“Itu gedung bertingkat dan kami sudah yakin dan kerjanya sudah sesuai dan bahan lengkap,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Minerba, Geologi, dan Air Tanah Cabang Dinas Manggarai Raya, Dinas Pertambangan Provinsi NTT, Andreas Kantus, saat di wawancarai beberapa waktu lalu, mengungkapkan bahwa jenis galian C yang berizin di Kabupaten Manggarai hanya di Wae Pesi, milik PT Wijaya Graha Prima dan PT Menara.

Sedangkan selain itu lanjutnya aktivitas galian C di Wae Pesi Kecamatan Reok juga belum memiliki izin.

“Di Wae Pesi itu hanya miliki PT WGP dan PT Menara, mereka juga tidak mungkin jual material untuk pekerjaan Proyek Pemkab Manggarai, karena mereka hanya untuk pekerjaan sendiri. Qoari yang ditetapkan Pemkab Manggarai itu di mana di Wae Pesi?,” katanya.

“Kalau mereka tetapkan Qoary di Wae Reno itu salah, karena di sana itu tidak ada izin,” katanya.

Pihaknya mengaku, hanya mengawasi galian C yang berizin, sedangkan aktivitas galian C ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

Diketahui dalam proses pengadaan barang dan jasa, salah satu tahapan yang paling krusial bagi PPK adalah penyusunan HPS. Penyusunan HPS akan menentukan proses penawaran oleh penyedia barang dan jasa.

Secara definisi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai total HPS bersifat terbuka dan bukan rahasia kecuali rincian HPS per item kegiatan/pekerjaan.

Sedangkan fungsi penyusunan HPS adalah sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan, dasar untuk negosiasi harga dalam Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Penawaran (1-3% dari HPS).

Dalam penyusunan harga perkiraan sendiri harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan dalam Peraturan bidang pengadaan barang / jasa pemerintah.

Penulis: Firman Jaya

Pos terkait